Bawaslu Tomohon Bakal Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral di Pilkada Serentak 2024

Redaksi - Sabtu, 04 Mei 2024 11:04 WIB
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas. (Foto:Istimewa)

Tomohon, Potretmanado -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, mengingatkan pentingnya netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Tomohon.

"ASN (PSN dan P3K) menjadi sektor yang sangat penting dalam Pilkada serentak 2024, karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik," beber Ketua Bawaslu Stenly Kowaas, Sabtu (04/05/2024).

Lebih lanjut Kowaas mengatakan, netralitas ASN merupakan prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tomohon yang jurdil, bebas dan rahasia sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

"Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta bebas dari siklus politik praktis," ucapnya.

Stenly Kowaas mengingatkan, Bawaslu berharap semua ASN untuk berlaku netral saat tahapan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon 2024 berjalan.

"PP nomor 95 tahun 2021 sudah jelas, bahwa netralitas adalah kewajiban semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya, saat sudah ada penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, dilarang keras berlaku tidak netral,” ingat bung Stenly sapaan akrabnya.

"Jika ada laporan atau temuan langsung, Bawaslu pasti akan menindak tegas tanpa kompromi, tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," tambah Ketua Bawaslu Kota Tomohon itu. (Jor/Fjt)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS