Hari Ini LPPDK Mulai Masuk ke KPU Manado

Joise Bukara - Jumat, 23 Februari 2024 08:40 WIB

Manado - Bersamaan dengan penghitungan suara, KPU Manado tetap melaksanakan tahapan lainnya yang berkaitan dengan dana kampanye.

Ketua KPU Manado, Ferley kaparang, SH, MH, melalui Ketua Divisi Teknis, Hasrul Anom, kepada para pekerja media, menyatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), harus mulai dimasukkan, Jumat (23/2) dan paling lambat 29 Februari nanti.

"LPPDK harus mulai masuk hari ini, karena akan mulai diedit oleh kantor akuntan publik (KAP), 1 Maret 2024 sampai akhir bulan depan," kata Hasrul Anom yang didampingi humas KPU Manado, Ramly Pateda, Kamis sore.

Dia mengatakan, KPU telah mengingat-ingatkan parpol peserta pemilu untuk memasukkan LPPDK, sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.

Hazrul Anom menjelaskan, nanti setelah diaudit oleh KPA, maka akan dilaporkan kembali kepada KPU paling lambat 10 hari setrlah audit.

Anom menambahkan bahwa parpol tidak hanya melaporkan dana kampanye, tetapi semua jenis bantuan, baik barang dan jasa, yang akan dikonversi kedalam rupian, sehingga jelas berapa sumbangan yang masuk. Selain itu semua bantuan diarahkan untuk diserahkan melalui rekening khusus dana kampanye.
"Kalau di Manado, semua Parpol sudah memiliki rekening khusus dana kampanye. Dan segala jenis bantuan dilaporkan, sehingga jelas berapa nominal yang dikeluarkan selama masa kampanye,".

Dia menjelaskan, ada batasan maksimal, bantuan dana untuk kampanye yang disumbangkan perorangan, usaha atau kelompok, yakni jika orang yang memberikan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan usaha adalah Rp25 miliar.

Editor: Joise Bukara
Bagikan

RELATED NEWS