Ini Jawaban Dirut PD Pasar Soal Tuntutan Pedagang Pasar Pinasungkulan

Joise Bukara - Jumat, 05 Agustus 2022 09:22 WIB

MANADO - Menjawab semua tuntutan pedagang yang menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Manado, PD pasar Manado menegaskan, menyiapkan lokasi pengganti bagi para pedagang di Pasar Karombasan.

Penegasan itu disampaikan oleh Dirut PD Pasar Manado, Lucky Senduk, di Manado, kepada media usai menyampaikan penjelasan dan berbantah - bantahan dengan pedagang di DPRD Manado, dalam pertemuan yang difasilitasi legislator Jeane Laluyan dan Boby Daud, di ruang rapat paripurna.

"Pertama kami menegaskan, bahwa itu bukan penggusuran, tetapi penertiban, yang berjualan di lokasi yang tidak seharusnya seperti diatas jembatan dan lainya, harus masuk ke dalam lokasi pasar," tegasnya.

Kemudian Enga, sapaan akrab Senduk menjelaskan, bahwa PD pasar menjelaskan secara detail kepada DPRD Manado, bagaimana revitalisasi yang akan dibuat di pasar Karombasan, agar nyaman dan aman untuk ditempati.

"Jangan sampai pasar bersehati sudah menjadi bagus, rapih dan nyaman untuk digunakan, tetapi suasana di Karombasan malah tidak beres" katanya.

Dia juga menjelaskan, bahwa semua pedagang sudah diberikan tempat, baik yang di sektor A maupun lainnya, sesuai dengan ketentuan terutama soal pembayaran ikut aturan.

"Semuanya membayar menurut ketentuan, tidak boleh lebih karena itulah, maka kami menindaki oknum - oknum nakal yang bermain di belakang dan tidak aturan," tegasnya.

Dia menyebutkan pedagang di sektor A yang lapaknya dibongkar itu berjumlah 86 orang dan semuanya difasilitasi agar mendapatkan lokasi berdagang yang layak.

"Mengenai sosialisasi, kami sudah melakukannya sejak Maret lalu dan itu lewat berbagai cara, baik lewat media massa, surat, pengumuman di pasar-pasar sampai ke media sosial disampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang yang diwakili oleh Hasan Syafii mempertanyakan tindakan PD Pasar yang membongkar lapak yang tertutup dan dikunci, dan disebut liar oleh PD pasar.

Dia mengatakan, jika memang mereka disebut liar maka seharusnya uang retribusi mereka jangan diambil atau ditagih, bahkan menuntut agar pihak PD Pasar mengembalikan saja uang retribusi dan pembayaran lainya karena itu sama saja dengan pungutan liar.

Sedangkan pedagang jagung, bernama Yeni, menyoal tentang pengangkutan sampah yang sering diabaikan oleh petugas pasar, padahal sudah membayar bahkan dobel bayar.

Secara garis besar para pedagang menegaskan, sangat mendukung upaya pemerintah membuat pasar menjadi bagus dengan merevitalisasi drainase tetapi mereka harus disiapkan lapak dulu, dan jangan membayar lagi karena sudah dibayar sebelumnya.

Semua tuntutan pedagang itu dijawab PD pasar dengan menegaskan menyiapkan lokasi, dan menandatangani kesepakatan serta membayar sesuai aturan, sehingga tidak ada yang ilegal.

Editor: Joise Bukara

RELATED NEWS