Kejari Manado Cekal dan Geledah Rumah Ota dan FA di Bitung

Joise Bukara - Kamis, 14 Maret 2024 08:25 WIB

MANADO - Kejari Manado, mencekal, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari rumah pribadi JET alias Ota, mantan kepala badan keuangan dan aset daerah (BKAD) Manado, dan FA, keduanya tersangka tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng tahap I-III untuk bantuan COVID-19 di Dinsos PMK Manado, di Bitung, Rabu (13/3) pagi sampai petang.

"Penggeledahan dilakukan oleh tim Kejari Manado, yang dipimpin langsung oleh kepala seksie tindak pidana khusus (Pidsus) , Evan Sinulingga, didampingi Kasie Pidus Kejari Bitung, Ivan Roring," kata Humas Kejari Manado, Hijran Safar, di Manado, Kamis.

Hijran menjelaskan, bahwa penggeladahan itu dilakukan, setelah tim penyidik dari Kejari Manado, menetapkan Ota sebagai tersangka, pada 27 Februari 2024 lalu.

Dari rumah Ota, kata Hijran, penyidik Kejari menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan berkas yang diperlukan untuk pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19, pada kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai III di Dinsos dan PMK Manado, yang bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) Pemkot Manado 2020.

"Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai III, yakni, empat bundel dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perkara, beberapa buku tabungan bank atas nama tersangka dan keluarganya, kwitansi, faktur dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut,"Kata Hijran.

Penggeledahan tersebut, dilakukan untuk kepentingan mencari dan mengumpulkan alat bukti setelah JET (selaku mantan Kepala BKAD Kota Manado) dan FA (Pelaksana Kegiatan), yang juga berdomisili di Bitung, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2024.

"Sebelumnya, mereka berdua, sudah kami cekal untuk bepergian keluar negeri, selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2023," katanya.

Editor: Joise Bukara
Tags Ota dapa geledah Bagikan

RELATED NEWS