KPU Tomohon Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Redaksi - Sabtu, 04 Mei 2024 14:01 WIB
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

Tomohon, Potretmanado -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Kamis, 2 Mei 2024.

Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh didampingi Komisioner KPU Rojer Datu, Deisy Soputan, Arinny Polii, Youne Y
Simangunsong serta Sekretaris KPU Kota Tomohon Anita Tampi, bertempat di Aula KPU Kota Tomohon.

Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh menyampaikan, hasil perolehan kursi di DPRD Kota Tomohon berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon, nomor 199 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu 2024.

Untuk enetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tomohon nomor 200 tahun 2024.

"Masyarakat Kota Tomohon, silahkan scan QR Code atau kunjungi bit.ly/PenetapanPerolehanKursi_CalonTerpilih," ujar Vierna Pijoh melalui WhatsApp pribadinya, Sabtu (04/05/2024).

Hadir pada rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Anggota Bawaslu Kota Tomohon Handry Tumiwuda serta perutusan masing-masing Partai Politik. (Jor/Fjt)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS