KPU Tomohon Umumkan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Paslon Independen Pilkada Serentak 2024

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2024 09:20 WIB
Komisioner KPU Kota Tomohon. (Foto:Istimewa)

Tomohon, Potretmanado -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi telah mengumumkan terkait persyaratan dukungan Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024.

Surat yang memuat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para bakal calon yang akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, ditanda tangani oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G.V Pijoh pada tanggal 5 Mei 2024.

"Selain itu surat tersebut menerangkan terkait waktu dan jadwal penyerahan dokumen, selanjutnya KPU Kota Tomohon juga menyiapkan helpdesk bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih jelas terkait pencalonan perseorangan tersebut," beber Pijoh, Selasa (07/05/2024).

"Terkait persyaratan bakal calon Independen pada Pilkada Serentak 2024, Ketua KPU Kota Tomohon menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya," ungkap Albertien Pijoh.

Berikut pengumuman pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024, berdasarkan SK Nomor 134/PL.02.2-Pu/7 173/2/2024.

Dalam surat tersebut tertera, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan

Kedua Undang-Undang Nomor | Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang : calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan;

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen);

e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon mengumumkan bahwa;

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 195 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 ; Jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan

sebesar 7.803 (tujuh ribu delapan ratus tiga) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 (tiga) Kecamatan di Kota Tomohon.

2. Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor KPU Kota Tomohon Jln. Raya Tomohon, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.

3. Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen Dukungan :

a. Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024

b. Pukul 08,00 s/d 16.00 wita, tanggal 8 s/d 11 Mei 2024. Pukul 08.00 s/d 23.59 wita, tanggal 12 Mei 2024.

4. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepada KPU Kota Tomohon:

a. 1 (satu) rangkap Surat Penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir. Model B. PENYERAHAN. DUKUNGAN. KWK-PERSEORANGAN yang diunggah dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai;

b. 1 (satu) rangkap Jumlah dukungan menggunakan formulir. Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK yang diunggah dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan dibubuhi materai; dan

c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el atau dilampiri Surat Pernyataan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

5. Dalam hal bakal Calon Perseorangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan;

a. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;

b. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan,

c. Bakal Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan; dan

d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c akan diperiksa oleh KPU Kota Tomohon pada masa penyerahan syarat dukungan.

6. Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengeluarkan surat penunjukan untuk menjadi :

a. 1 (satu) orang Admin Silon, dan

b. Paling banyak 2 (dua) orang petugas penghubung

7. Bakal Pasangan Calon Perseorangan mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kota Tomohon melalui petugas penghubung.

8. Untuk informasi lebih lanjut KPU Kota Tomohon menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 setiap hari kerja jam 08.00 s/d 17.00 Wita, di Kantor KPU Kota Tomohon. (Jor/Fjt)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS