Permenaker 4/2022 Belum Tersosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Sulut Tolak Klaim JHT Pekerja di Manado

Joise Bukara - Kamis, 12 Mei 2022 20:35 WIB

MANADO - Sepertinya, Permenaker 4/2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, belum tersosialisasi dengan baik sampai ke tingkat bawah.

Buktinya, klaim jaminan hari tua (JHT) yang diajukan sejumlah karyawan PT Asravi ke BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara itu tidak bisa dilakukan.

Dua karyawan PT Asravi yakni Vivi dan Lynvia yang mengajukan klaim, mengaku, klaim mereka tidak diterima dengan alasan tersandung masalah hutang perusahaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami tidak bisa melakukan klaim karena perusahan tempat kami bekerja masih menggantung kepesertaan kami di BPJS, dan memiliki masalah hutang yang belum tahu kapan akan selesai," kata Lynvia.

Dia mengatakan, upaya klaim itu dilakukan karena ada kesempatan yang diberikan oleh Permenaker nomor 4 tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

"Kalau mengacu pada penjelesan menteri, Permenaker itu menjamin pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh perusahaan," katanya.

Karena menurut aturan tersebut, tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang.

Dia menyebutkan Pernyataan Menaker ini sesuai dengan pasal 20, Permenaker yang menuliskan, peserta yang mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT, dan telah memenuhi persyaratan dokumen tetapi masih terdapat tunggakan iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengakui saat melakukan klaim, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengakui belum tahu soal aturan itu. Bahkan Petugas Pengawas Pemeriksa di BPJS Ketenagakerjaan, Idham, menegaskan harus ada pemutusan kepesertaan BPJS Naker dari perusahaan.
Dimana perusahaan harus datang melapor ke kantor BPJS terlebih dulu. Karena memang masih ada hutang yang harus dituntaskan.

Menurut Yinthze dan Vivi, pihak BPJS Naker juga menyarankan agar peserta melakukan upaya melaporkan pihak perusahaan ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau sudah dilaporkan, akan kami bantu tindak lanjuti," kata Idham.

Terkait dengan kondisi ini, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Widodo yang dimintai tanggapan menyampaikan harusnya BPJS Ketenagakerjaan mengabulkan klaim JHT.

"Apalagi jika sudah lengkap dokumen yang dimintakan. Dicairkan sesuai dengan Permenaker 4 tahun 2022 pasal 20, bahwa adalah merupakan kewajiban BPJS ketenagakerjaan untuk menagih hutang ke perusahaan. Tapi klaim JHT harus dicairkan," ucapnya.

Hal serupa disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang meminta BPJS Ketenagakerjaan Manado Sulut segera mencairkan klaim JHT.
"Sangat tidak mungkin kalau kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado tidak tahu soal Permenaker ini. Kepalanya harus diedukasi. Aturannya sudah jelas. Urusan hutang perusahaan, yang nagih adalah BPJS. Bahkan kalau sudah berhasil dibayarkan, BPJS harus membayarkan selisih JHT kepada peserta,terang Timboel.

Sedangkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado Fransiskus Marcelino Talokon yang didampingi Ketua Divisi Tenaga Kerja Ronni Sepang yang dimintai tanggapan mengatakan bahwa masalah ini akan terus dikawal, agar pekerja, khususnya jurnalis bisa mendapatkan hak-haknya.


"Akan kita kawal. Karena jurnalis saja bisa kesulitan mendapatkan hak-haknya, apalagi pekerja-pekerja lainnya yang juga bisa berhadapan dengan masalah yang sama, tanpa ada yang mengawal dan memperjuangkan hak mereka," tegas keduanya.

Dia berharap masalah ini dikawal agar tidak menjadi preseden buruk di seluruh Indonesia, terutama bagi pekerja pers.

Editor: Joise Bukara
Bagikan

RELATED NEWS