Rojer Datu: Masa Kampanye Berakhir masuk Masa Tenang

Mike - Minggu, 11 Februari 2024 20:48 WIB
Komisioner KPU Kota Tomohon, Roger Datu tegas soal masa tenang Pemilu 2024. (Foto:Istimewa)

Tomohon, Potretmanado -- Komisioner KPU Kota Tomohon, Roger Datu mengatakan masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/02/2024), selanjutnya masa tenang mulai 11 - 13 Februari 2024. Kemudian untuk pemungutan dan penghitungan suara akan digelar pada 14 Februari 2024, dimana pemilih akan memberikan suaranya untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

"Menurut peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, yang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara," kata Roger Datu kepada media, Minggu (11/02/2024).

Lebih lanjut, Datu menjelaskan, menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial, tidak boleh lagi dilakukan di masa tenang.

"Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan," tegas Kepala Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tomohon itu. (Jor/Fjt)

Editor: Mike

RELATED NEWS