Tanpa Ijin, Parasan Minta Satpol PP Segel Tiang Telekomunikasi PT Rizki Prima Sakti

Mike - Selasa, 06 Juni 2023 22:22 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Manado Benny Parasan bersanma anggota Jeane Lalujan dan Suharto Ishak Kiu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan PT Rizki Prima Sakti. (Foto:Mike)

MANADO - Ketua Komisi I DPRD Kota Manado Benny Parasang mengatakan PT Rizki Prima Sakti sebagai pelaksana konstruksi telekomunikasi telah melakukan pemasangan tiang tanpa ijin dari pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat dengar pendapat dengan perwakilan PT Rizki Prima Sakti dan sejumlah instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Selasa (06/06/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado.

Menurut Benny Parasan PT Rizki Prima Sakti sudah melakukan aktivitas konstruksi telekomunikasi di Kota Manado selama kurang lebih tiga bulan tanpa mengantongi ijin dari pemerintah.

"Ini seperti koboy. Masuk rumah orang tampa permisi, apalagi mereka sudah melakukan pekerjaan kurang lebih tiga bulan," kata Benny Parasan.

Dia mengungkapkan pihak Pemerintah Kecamata Mapangat melalui Camat sudah berkali-kali meminta agar perusahan konstruksi telekomunikasi yang beralamat di Jakarta itu menghentikan pekerjaan penanaman tiang, tapi tidak dihiraukan.

"Kami meminta Satpol PP untuk memasang garis kuning terlebih dahulu terhadap konstruksi tiang yang sudah ada, termasuk gudang mereka dicari lokasinya dimana supaya tidak ada lagi pemasangan," pintah Benny Parasan.

"Dinas PUPR harus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, karena ini kewenangannya Dinas PUPR Kota Manado," tambahnya. (Mike)

Editor: Mike

RELATED NEWS