Wagub Steven Heran Ada Pejabat Pemprov Sulut Tidak Tahu Program ODSK

Mike - Senin, 09 Mei 2022 19:58 WIB
Wagub Sulut Steven Kandouw saat memimpin apel perdana usai libur lebaran. (Foto:Istimewa)

MANADO - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw memimpin apel perdana usai liburan lebaran, Senin (09/05/2022).

Apel yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Sulut, juga dalam rangka konsolidasi dan koordinasi tugas dan tanggung jawab ANS dan THL.

“Saya suka heran ada SKPD kita, bahkan staf yang tidak tau apa program kerja ODSK. Orang-orang seperti itu ngak beres. Jadi, tolong kepala SKPD konsolidasi kembali, baca kembali tupoksi-tupoksi kita, itu sudah ada semua. Tinggal diingatkan lagi karena ini penting bukan sambil lalu,” tegasnya.

Sisi lain juga, Wagub Steven Kandouw mengatakan selain menjadi roule model di 15 kabupaten/kota.

“Ditengah-tengah masyarakat juga kita harus jadi contoh. Pegawai Kantor Gubernur Sulut harus jadi contoh bukan jadi biang kerok atau sampah di masyarakat. Mari kita tunjukan jati diri kita sebagai pribadi-pribadi yang pantas untuk dijadikan contoh oleh sesama masyarakat,” pungkas Wagub Kandouw.

Diketahui, penanggungjawab apel ini ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas dr Kartika Devi Kandouw-Tanos MARS.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut Clay J Dondokambey SSTP MAP saat dikonfirmasi menjelaskan, apel perdana ini pesertanya terdiri dari para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, seluruh PNS dan THL yang berada di lingkungan kantor gubernur termasuk Inspektorat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah.

Selanjutnya, bagi perangkat daerah yang berada di luar lingkungan kantor gubernur, wajib melaksanakan apel kerja secara mandiri yang dipimpin oleh pejabat administrator/fungsional madya atau pengawas/fungsional muda dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

“Dan laporannya dengan melampirkan daftar presensi (kehadiran), paling lambat pada tanggal 12 Mei 2022,” terang Kaban Clay Dondokambey.

Sebagaimana diketahui, Cuti dan Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah sudah berlangsung sejak 29 April 2022 lalu. (Mike)

Editor: Mike

RELATED NEWS